AMDK Galon Mengandung BPA Bisa Dikenai Cukai
Ahli ekonomi dan bisnis dari Universitas Indonesia, Tjahjanto Budisatrio, berpendapat bahwa produk air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat (plastik keras) bisa dikenai cukai. Ini karena BPA, senyawa kimia yang dikandung galon polikarbonat, terbukti bisa bermigrasi ke air minum dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen dalam jangka panjang. “BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) telah melakukan uji post-market terkait potensi migrasi BPA pada AMDK galon polikarbonat, dan hasilnya mengonfirmasi itu, sehingga ini sudah ada eksternalitas negatif,” kata Tjahjanto dalam diskusi bersama FMCG Insights di Jakarta, pada Kamis, 18 November 2022.
Dalam ekonomi, eksternalitas negatif merupakan biaya (cost) yang harus ditanggung pihak lain disebabkan produksi atau konsumsi barang dan jasa. Contoh yang sering digunakan adalah polusi udara oleh pabrik. Konsumen mendapatkan dampak pencemaran udara itu tapi pabrik tidak memberi kompensasi apa pun untuk itu. Rokok juga memicu risiko kesehatan yang terkait dengan sejumlah penyakit. Tapi, produsen rokok setidaknya mengompensasi ini dengan membayar cukai.
“Pengenaan cukai terhadap galon yang mengandung BPA bisa menjadi sumber pendanaan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar gangguan kesehatan karena adanya unsur BPA dalam galon polikarbonat,” kata Tjahjanto.
BPA atau Bisfenol A, yang merupakan salah satu senyawa kimia pembentuk (monomer) galon polikarbonat, telah lama menarik perhatian para peneliti di bidang kesehatan. Ini karena BPA berfungsi di dalam tubuh manusia dengan meniru aktivitas estrogen, hormon yang bertanggung jawab dalam pengembangan sistem reproduksi manusia, sehingga masuk ke dalam kelompok xenoestrogen. Menurut sejumlah riset ilmiah, BPA karenanya dikaitkan dengan risiko munculnya sejumlah penyakit, seperti obesitas, gangguan kesuburan, kelainan pada janin, penyakit kadiovaskular, dan bahkan kanker.
Para ahli kimia juga menemukan bahwa potensi migrasi BPA dari kemasan ke produk pangan sangat besar. Pada 2011, misalnya, A Guart dan kawan-kawan dari Department of Environmental Chemistry, Institute of Environmental Assessment and Water Research, Barcelona, Spanyol, meneliti potensi migrasi pemlastis (plasticizer) pada kemasan air minum. Dari sejumlah pemlastis yang diteliti, hanya Bisfenol A (BPA) dan 4-Nonilfenol yang terdeteksi bermigrasi pada sampel yang diinkubasi.
Selama 2020 hingga 2021, BPOM melakukan pengawasan berupa uji post-market terhadap migrasi BPA pada AMDK galon polikarbonat, baik di sarana produksi, distribusi, dan penyimpanan. Hasilnya cukup mengkhawatirkan. Ada 3,4 persen sampel di sarana distribusi yang tingkat migrasi BPA-nya sudah melampaui ambang batas aman, yakni 0,6 bpj (bagian per juta). Dalam rentang migrasi 0,05 bpj (ambang batas aman standar Eropa) hingga 0,6 bpj (ambang batas aman standar Indonesia), ditemukan 46,97 persen di sarana distribusi dan 30,91 persen di sarana produksi.
Hasil pengawasan itulah yang mendorong BPOM mengeluarkan kebijakan untuk merevisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pangan Olahan. Salah satu ketentuan dalam revisi itu akan mewajibkan produsen AMDK galon berbahan polikarbonat untuk memasang label “Berpotensi Mengandung BPA” pada badan galon.
Sayangnya, revisi itu hingga kini tak kunjung disahkan oleh pemerintah. Pihak industri AMDK yang diwakili Aspadin menolak revisi peraturan tersebut. Aspadin mengklaim revisi peraturan itu akan menciptakan persaingan usaha tidak sehat karena akan menguntungkan produsen AMDK galon berbahan non-polikarbonat.
Namun, menurut Tjahjanto, jika telah ada ekternalitas negatif dari suatu aktivitas ekonomi dan bisnis, maka pemerintah sudah seharusnya mengintervensi pasar. Bahkan, Tjahjanto mengatakan regulasi BPOM justru bisa menyehatkan persaingan usaha. Ini karena konsumen akan semakin sadar dengan kesehatannya dan produsen akan berinovasi agar produknya bisa diterima konsumen yang makin sadar itu. Regulasi itu juga, menurutnya, bisa melindungi pasar dari kegagalan akibat adanya potensi gugatan masyarakat yang terkena dampak dari paparan BPA di masa depan.
“Kalau itu nanti yang terjadi (produsen beralih ke galon non-polikarbonat—red), maka sebenarnya cukai tidak perlu dikenakan lagi bagi produsen AMDK galon,” kata Tjahjanto.[]