JAKARTA, 2 Februari 2022 – FMCG Insights mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mempublikasikan dokumen hasil harmonisasi rancangan Peraturan BPOM tentang potensi bahaya Bisfenol A pada produk air minum galon guna ulang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik, senyampang menunggu rancangan peraturan itu disahkan sebagai Peraturan BPOM.

Achmad Haris Januariansyah, Direktur Eksekutif FMCG Insights, mengatakan, “FCMG Insights sangat mengapresiasi langkah BPOM yang membuka ruang diskusi lintas sektoral selama proses penyusunan hingga kelarnya tahapan harmonisasi rancangan peraturan itu di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.”

Namun, Haris berpendapat, sebagai upaya mendukung dan mengawal regulasi pelabelan risiko BPA, “perlu kiranya publik juga mendapatkan edukasi terkait dokumen hasil tahap harmonisasi sebelum draft itu disahkan menjadi Peraturan BPOM.”

Dalam sebuah rilis pada 31 Januari 2022, seperti dilansir Kantor Berita Antara, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang, menyatakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi atas rancangan peraturan pelabelan BPA pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat. Surat itu merupakan tindak lanjut proses harmonisasi rancangan peraturan bersama Kementerian Hukum dan HAM pada 15 Desember 2021 yang dihadiri oleh perwakilan Sekretariat Kabinet, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, serta dan Unit Kerja terkait di lingkungan BPOM.

Menurut Haris, pengumuman dokumen hasil harmonisasi itu penting untuk pendidikan publik sekaligus mencegah draft berubah akibat lobi dan desakan berbagai pihak. Dia mencontohkan preseden misteri hilangnya “Ayat Tembakau” saat pengesahan Undang-Undang Kesehatan pada 2009.

“Tidak tertutup kemungkinan preseden serupa terulang pada rancangan peraturan pelabelan BPA,” katanya.

Draft revisi peraturan label pangan olahan yang dipublikasi di website BPOM, tertanggal 28 November 2021, menyebut produsen AMDK yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan label peringatan “Berpotensi Mengandung BPA” — kecuali mampu membuktikan sebaliknya via pengujian laboratorium. Sementara untuk produsen AMDK yang menggunakan kemasan selain plastik polikarbonat, BPOM membolehkan perusahaan mencantumkan label “Bebas BPA”. Draft juga menyebutkan produsen AMDK punya waktu tiga tahun untuk berbenah sebelum aturan itu berlaku penuh.

Sekaitan itu pula, FMCG Insights mendesak BPOM mempublikasikan dokumen kajian ilmiah uji ‘post-market’ 2021-2022 migrasi dan paparan BPA pada produk air minum galon guna ulang sebagai wujud tanggung jawab publik BPOM sekaligus menghormati hak atas informasi bagi masyarakat.

“Pemberitaan media, yang mengutip pernyataan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, menyebut bahwa migrasi BPA pada galon guna ulang telah ‘menunjukkan kecenderungan mengkhawatirkan’ berdasarkan uji post-market yang digelar BPOM dengan sampel air minum galon guna ulang dari seluruh Indonesia,” kata Haris.

“Namun sangat disayangkan pernyataan penting itu tidak tertera di website BPOM sehingga masyarakat tidak bisa membacanya langsung, sementara detail pemberitaan di sejumlah media terkait hal itu penuh ketidakjelasan.”

Haris mencontohkan redaksi sejumlah pemberitaan yang menyebut: “Ia (Rita) mengatakan sebanyak 33 persen sampel pada sarana distribusi dan peredaran serta 24 persen sampel berada pada rentang batas migrasi BPA 0,05 mg/kg yang ditetapkan Otoritas Keamanan Makanan Eropa dan 0,6 mg/kg berdasarkan ketentuan di Indonesia.”

“Publik bertanya-tanya maksud pernyataan ‘berada pada rentang batas migrasi BPA’ dalam berbagai pemberitaan itu,” kata Haris. “Apakah itu berarti migrasi BPA pada galon guna ulang, menurut hasil uji BPOM, sudah mencapai ambang maksimal (berbahaya)?”

Menurut Haris, kejelasan soal detail pernyataan pejabat BPOM itu, berikut dokumen kajian ilmiah post-market migrasi BPA, “sangat penting” mengingat fakta 30% lebih penduduk Indonesia kini bergantung pada konsumsi air minum isi ulang. “Masyarakat tentu ingin tahu bagaimana mereka harus menyikapi keamanan produk air galon isi ulang yang rutin mereka konsumsi sehari-hari.”

Lebih jauh, Haris menilai inisiatif pelabelan risiko BPA pada galon AMDK, “tidak relevan lagi untuk dinegosiasikan karena jaminan kesehatan masyarakat Indonesia harus didahulukan di atas kepentingan apapun juga.”

Dalam jangka pendek, dia berharap BPOM segera mengumumkan temuan sebaran potensi bahaya galon mengandung BPA. “FMCG Insights memandang BPOM perlu segera mengumumkan temuan galon AMDK yang manakah yang telah menunjukkan kecenderungan migrasi BPA yang mengkhawatirkan tersebut,” katanya.

Sementara mengingat urgensi rancangan Peraturan BPOM dalam perlindungan kesehatan masyarakat, FMCG Insights berharap pengaturan Ketentuan Labelisasi Galon AMDK mengandung BPA segera diterapkan setelah Peraturan tersebut diundangkan.

“Kami berharap ketentuan labelisasi risiko BPA itu secara spesifik mengatur pentahapan grace period, masa tenggang bagi industri AMDK untuk menyesuaikan dengan regulasi baru, agar tidak muncul kesan pemerintah memberi toleransi yang longgar pada industri di saat potensi bahaya migrasi dan paparan BPA pada galon isi ulang sudah di depan mata dan mengacam kesehatan masyarakat Indonesia.”

Selanjutnya, kata Haris, FMCG Insights melihat perlunya dukungan pelaku usaha industri AMDK karena di tangan mereka inilah garansi kesehatan masyarakat atas bahaya BPA terjamin. Karena itu seharusnya segenap industri AMDK bersikap profesional melihat situasi ini, bukan sebaliknya melakukan langkah kontraproduktif terhadap temuan ilmiah atas potensi bahaya galon air minum mengandung BPA.

***
Bisfenol A, kerap disingkat BPA, adalah senyawa kimia pembentuk Polikarbornat, jenis plastik pada umumnya galon guna ulang yang beredar di pasar. BPOM menggolongkan BPA sebagai senyawa yang berbahaya bagi kesehatan apabila terkonsumsi melebihi batas maksimal yang dapat ditoleransi tubuh.

FMCG Insights adalah sebuah perkumpulan berbasis pengetahuan, keahlian dan penelitian yang menjalankan fungsi pengawasan dan pemetaan dinamika industri makanan dan minuman kemasan di Indonesia. Perkumpulan berbasis Jakarta ini hadir dengan visi untuk memberdayakan masyarakat dalam mewujudkan produk industri makanan dan minuman kemasan yang ramah lingkungan dan aman bagi kesehatan masyarakat Indonesia.

Informasi Tambahan:

Draft Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan bisa diunduh via:

https://jdih.pom.go.id/download/product/1319/-/2021

Pernyataan Pejabat BPOM di Antara terkait “kecenderungan mengkhawatirkan” migrasi BPA pada produk galon air minum berbahan plastik polikarbonat:
https://www.antaranews.com/berita/2673909/bpom-pengaruh-bpa-di-kemasan-air-minum-polikarbonat-mengkhawatirkan

Contact Person FMCG Insights:

Achmad Haris Januariansyah, S.H., M.H (081316178144)
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website FMCG Insights: https://fmcginsights.org