WHO Serukan Negara-Negara Terapkan Cukai Minuman Berpemanis
Pada 13 Desember 2022, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menerbitkan manual cukai global pertamanya untuk minuman berpemanis. Saat ini, setidaknya 85 negara telah menerapkan beberapa jenis cukai atas minuman berpemanis.
Manual WHO menyoroti pengalaman negara-negara yang telah berhasil menerapkan cukai atas minuman berpemanis. Di antaranya adalah Meksiko, Afrika Selatan, dan Inggris.
“Pajak atas minuman berpemanis dapat menjadi alat ampuh untuk meningkatkan kesehatan karena menyelamatkan nyawa dan mencegah penyakit, sambil memajukan pemerataan kesehatan dan memobilisasi pendapatan bagi negara-negara yang dapat digunakan untuk mewujudkan jaminan kesehatan universal,” kata Dr Ruediger Krech, Direktur Promosi Kesehatan di WHO.
Cukai atas tembakau, alkohol, dan minuman berpemanis telah terbukti menjadi cara yang efektif untuk mencegah penyakit dan kematian prematur. Cukai atas minuman berpemani juga dapat mendorong perusahaan-perusahaan FMCG untuk memformulasi ulang produk mereka agar kadar gula di dalamnya dikurangi secara signifikan.
Seringnya mengonsumsi minuman berpemanis, termasuk minuman ringan, susu berperasa, minuman berenergi, air bervitamin, jus, dan es teh manis, dikaitkan dengan peningkatan risiko sejumlah masalah kesehatan. Di antaranya gigi berlubang, diabetes tipe 2, penambahan berat badan dan obesitas pada anak-anak serta orang dewasa, jantung penyakit, stroke dan kanker.
Bukti menunjukkan bahwa menerapkan cukai atas minuman berpemanis meningkatkan harga produk, sehingga pada gilirannya mengurangi permintaan dan pembelian. Satu kali kenaikan cukai atas minuman berpemanis secara global akan menaikkan harga produk sebesar 50 persen dan dapat menghasilkan pendapatan tambahan sebesar US$ 1,4 triliun (lebih daripada 200 kuadriliun rupiah) selama 50 tahun.
Jajak pendapat Gallup baru-baru ini juga menemukan bahwa mayoritas orang di seluruh Amerika Serikat, Tanzania, Yordania, India, dan Kolombia mendukung cukai atas minuman berpemanis. WHO pun meminta negara-negara untuk mulai menerapkan dan menaikkan cukai atas minuman berpemanis untuk menaikkan harga produk yang tidak sehat ini, mengurangi permintaan, dan mengurangi konsumsinya.
Manual WHO tersebut diharapkan menjadi referensi yang memberi pertimbangan dan strategi utama bagi negara-negara untuk mengembangkan, merancang, dan menerapkan cukai atas minuman berpemanis. Indonesia sendiri dilaporkan berencanan menerapkan cukai atas minuman berpemanis pada 2023 dan mengharapkan pendapatan negara dari cukai itu sebesar 3,08 triliun rupiah.
Namun, hingga akhir tahun 2022, penerapan rencana tersebut terkesan masih tarik ulur. Kementerian Keuangan menyatakan, pemerintah masih harus melihat kondisi pemulihan ekonomi Indonesia pada 2023 sebelum memutuskan untuk menerapkan cukai atas minuman berpemanis.
Di Asia Tenggara, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, dan Malaysia yang baru menerapkan cukai minuman berpemanis. Tarif cukai paling tinggi dipasang oleh Brunei, yakni Rp4.500 per liter, dan disusul oleh Filipina (Rp1.800 sampai Rp3.600 per liter), Thailand (Rp2.200 per liter), dan Malaysia (Rp1.500 per liter).
Menurut catatan WHO, prevalensi kelebihan berat badan obesitas meningkat 10 kali lipat sejak 1975, dari 11 juta menjadi 124 juta pada 2016. Pada 2014, sekitar 39 persen orang dewasa kelebihan berat badan, dimana 13 persennya obesitas. Sekitar 41 juta anak di bawah usia 5 tahun juga tercatat kelebihan berat badan dan obesitas pada 2016.
Jumlah warga dunia dengan diabetes juga meningkat dari 108 juta pada 1980 menjadi 422 juta pada 2014. Konsumsi berlebihan gula adalah sebab utama dari obesitas dan diabetes.
Sementara itu, minuman berpemanis saat ini merupakan sumber utama dari konsumsi gula. Satu kaleng minuman ringan, misalnya, mengandung rata-rata 40 gram gula, atau setara 10 sendok teh gula. Rata-rata orang mengonsumsi minuman berpemanis saat ini lebih daripada 2 kaleng per harinya.
WHO menyarankan batas aman konsumsi gula kurang dari 12 sendok teh per hari untuk orang dewasa. Lebih aman lagi, menurut WHO, kita disarankan hanya mengonsumsi 6 sendok teh gula per hari.

Sumber:
“WHO Calls on Countries to Tax Sugar-Sweetened Beverages to Save Lives.” n.d. www.who.int. https://www.who.int/news/item/13-12-2022-who-calls-on-countries-to-tax-sugar-sweetened-beverages-to-save-lives.
Mediatama, Grahanusa. 2022. “Cukai Plastik Dan Minuman Berpemanis Diterapkan 2023? Ini Kata Kemenkeu.” Kontan.co.id. December 21, 2022. https://nasional.kontan.co.id/news/cukai-plastik-dan-minuman-berpemanis-diterapkan-2023-ini-kata-kemenkeu.
“Ini Tarif Cukai Minuman Berpemanis Di Negara Tetangga RI | Databoks.” n.d. Databoks.katadata.co.id. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/01/13/ini-tarif-cukai-minuman-berpemanis-di-negara-tetangga-ri.