Perilaku Konsumsi Minuman Berpemanis di Indonesia
Konsumsi minuman berpemanis atau minuman dengan tambahan gula, termasuk minuman berkarbonasi, telah seringkali dikaitkan dengan penambahan berat badan, obesitas, dan risiko lain kesehatan, seperti penyakit jantung koroner dan diabetes. Minuman yang kerap dijuluki “permen cair” ini memicu sejumlah negara mengeluarkan kebijakan pembatasan, antara lain berupa cukai, termasuk Indonesia yang berencana menerapkannya pada 2023.
Namun, pemerintah Indonesia menurut laporan pemberitaan masih akan mempertimbangkan dampak kebijakan itu terhadap perekonomian nasional. Ini karena menurut data Kementerian Perindustrian, industri minuman berpemanis terus berkembang. Tingkat produksinya mengalami kenaikan hampir 300 persen dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak 2005 hingga 2014 atau setiap tahun mengalami kenaikan suplai sebesar 30 persen.
Produksi minuman berpemanis mencapai 2.100 juta liter pada 2005 dan kemudian meningkat tajam menjadi sekitar 5.919 juta liter pada 2014. Kenaikan ini terjadi karena tingkat konsumsi masyarakat Indonesia atas minuman berpemanis terus mengalami peningkatan meskipun secara rata-rata baru mencapai 33 liter per kapita per tahun, atau masih berada di bawah Thailand yang mencapai 89 liter dan Singapura 141 liter.
Pada 1996, keseluruhan konsumsi minuman berpemanis dari segala jenis hanya sekitar 51 juta liter dengan mayoritas konsumsi adalah jenis minuman ringan berkarbonasi (mengandung CO2), yaitu sekitar 24 juta liter. Pada 2005, jumlah konsumsi minuman ringan berpemanis mengalami kenaikan yang sangat signifikan, yaitu sebesar 105 persen menjadi sekitar 253 juta liter dengan tren mayoritas konsumsi beralih ke air teh dalam kemasan dengan tingkat konsumsi hampir mencapai 110 juta liter. Pada 2014, konsumsi minuman berpemanis terus meningkat dengan total konsumsi mencapai 780 juta liter atau meningkat sekitar 71 persen dalam sembilan tahun dengan mayoritas konsumsi adalah teh dalam kemasan sebesar 405 juta liter.

Berkaca dari Pengalaman Negara Lain
Melihat kenaikan signifikan dari konsumsi minuman berpemanis di Indonesia, Pemerintah seharusnya tidak ragu lagi menerapkan pembatasan seperti yang dilakukan sejumlah negara. Untuk mencegah epidemi obesitas dan diabetes tipe 2, beberapa negara melakukan upaya yang salah satunya adalah pendekatan kebijakan fiskal. Selain meningkatkan pendapatan negara yang bisa digunakan untuk membiayai kesehatan, upaya ini dapat mempengaruhi pola konsumsi masyarakat atas minuman berpemanis.
1) Hungaria
Sejak September 2011, pemerintah Hungaria menetapkan pajak 4 persen untuk makanan dan minuman yang mengandung banyak gula dan garam, seperti minuman ringan, kembang gula, makanan ringan asin, bumbu, dan selai buah. Pada 2016, penetapan pajak tersebut telah mengurangi konsumsi minuman berpemanis sebesar 22 persen dan 19 persen.
2) Perancis
Sejak 2012, Perancis telah memberlakukan pajak atas minuman berpemanis, minuman sari buah, dan minuman berperisa. Kebijakan ini disebut soft drink tax. Pajak yang dikenakan sebesar 7,16 sen euro per liter untuk minuman dengan tambahan gula atau rata-rata sekitar 6 persen dari harga produk. Pada 2018, Perancis mengganti sistem cukai berbasis volume dengan sistem cukai berbasis kandungan.
3) Chile
Chile menetapkan cukai untuk minuman non-alkohol sebesar 13 persen hingga 2013. Lalu pada 2014, cukai meningkat dari 13 persen ke 18 persen hanya untuk minuman ringan dengan kadar gula 6,25 gram per 100 mililiter. Sementara itu, pajak untuk minuman ringan dengan gula kurang dari batas tersebut berkurang dari 13 persen ke 10 persen. Setelah satu tahun peraturan tersebut berlaku, terdapat pengurangan 22 persen volume penjualan minuman yang dikenai cukai tersebut.
4) Meksiko
Berdasarkan data pemerintah Meksiko, prevalensi obesitas penduduk Meksiko meningkat cukup tinggi, sehingga pemerintah Meksiko memutuskan untuk membatasi konsumsi minuman berpemanis dengan jalan mengenakan pajak atas jenis minuman tersebut.
Sejak 2014, Meksiko mulai mengenakan cukai atas minuman berpemanis (baik minuman berkarbonasi maupun nonkarbonasi).
Pengenaan cukai sebesar 1 peso per liter atau sekitar 9 persen dari harga produk. Pemerintah Meksiko mengklaim pajak minuman berpemanis menghasilkan sekitar US$ 1,2 miliar di tahun pertama penerapannya. Kebijakan ini dianggap berhasil karena dapat menurunkan konsumsi atas minuman berpemanis sampai dengan 12 persen per kapita per hari.
5) Inggris
Pada 2016, pemerintah Inggris telah mengumumkan the soft drinks industry levy (SDIL) atau lebih dikenal dengan sebutan sugar tax yang pelaksanaannya sendiri mulai diberlakukan pada April 2018. Dalam undang-undang tersebut, pajak tambahan akan dikenakan untuk setiap minuman dengan kandungan gula sebanyak 5 gram atau lebih untuk setiap 100 mililiter. Tambahan biaya lebih tinggi akan dikenakan pada minuman dengan kandungan gula 8 gram atau lebih untuk setiap 100 mililiter.
Alasan utama pemerintah Inggris adalah persoalan obesitas nasional, terutama yang dialami oleh anak-anak. Peraturan ini membuat banyak industri melakukan reformulasi guna menekan jumlah gula dalam produk minuman mereka. Pada minuman bersoda, komposisi gula berkurang hingga 10 persen atau 30 gram setelah setahun berlakunya peraturan tersebut.
6) Afrika Selatan
Economics Tax Analysis Chief Directorate Republik Afrika Selatan pada 8 Juli 2016 mengeluarkan policy paper dengan judul taxation of sugar sweetened beverages (pajak atas minuman berpemanis). Policy paper dijalankan sejak 2017. Jenis barang yang akan dikenakan pajak adalah minuman yang mengandung tambahan pemanis seperti sukrosa, high-fructose corn syrup (HFCS), atau konsentrat jus buah. Tarif yang direncanakan adalah sebesar 2.29 sen per gram gula yang terkandung pada minuman. Dasar pertimbangan aturan mengenai cukai atas minuman berpemanis tersebut adalah masalah obesitas yang lebih lanjut berisiko meningkatkan potensi munculnya penyakit-penyakit bawaan, seperti penyakit jantung, stroke, diabetes, dan beberapa jenis kanker.
Lewat peraturan bernama Health Promotion Levy yang diteken pada 1 April 2018, biaya cukai 10 persen pada minuman berpemanis ditetapkan di Afrika Selatan. Minuman berpemanis dengan kandungan gula lebih dari 4 gram per 100 mililiter dikenakan biaya 0,0021 ZAR per gram. Akibatnya, harga minuman bersoda naik 1,006 ZAR setelah adanya peraturan ini.
7) Filipina
Setelah aturan Tax Reform for Acceleration and Inclusion Law (TRAIN) diteken oleh Presiden Filipina kala itu, Rodrigo Duterte, pada Desember 2017, negara itu memberlakukan cukai terhadap minuman berpemanis pada tahun berikutnya sebagai upaya meningkatkan pendapatan dan melawan obesitas. Minuman dengan pemanis berkalori dan non-kalori dikenakan pajak 6,00 peso per liter, sedangkan minuman yang menggunakan sirup jagung fruktosa tinggi, pengganti gula yang murah, akan dikenakan pajak 12 peso per liter.
8) Portugal
Portugal mengenakan cukai pada minuman berpemanis pada 2017 dengan rincian sebesar 0,8 euro per liter dan 0,16 euro per liter. Terdapat penurunan penjualan minuman berpemanis sebesar 7 persen pada tahun pertama penerapannya. Terdapat pula reformulasi yang mengarah pada pengurangan 11 persen dari total asupan energi melalui konsumsi minuman berpemanis.
9) Finlandia
Pada 2017, Finlandia menerapkan apa yang dinamakan sugar tax, yaitu pajak atas gula dan produk olahan mengandung gula. Tapi, pada tahun yang sama, peraturan diubah sehingga pajak hanya dikenakan atas minuman ringan. Tarif yang dikenakan sebelumnya adalah 0,220 euro per-liter minuman yang mengandung lebih dari 0,5 persen gula dan 0,11 euro per-liter untuk minuman non-alkohol lainnya.[]
Daftar Bacaan
Rosyada, Haunan et. al. (2017). “Analisis fisibilitas pengenaan cukai atas minuman berpemanis (sugar-sweetened beverages)”. Kajian Ekonomi dan Keuangan. Badan Kebijakan Fiskal: Jakarta.
Kurniati, Dian. (17 Mei 2022). “Bagaimana Tren Sistem Cukai Minuman Berpemanis di Dunia? Simak Datanya”. Diambil pada 1 Oktober 2022 dari https://news.ddtc.co.id/bagaimana-tren-sistem-cukai-minuman-berpemanis-di-dunia-simak-datanya-39189.
“Inilah 7 Negara yang Menerapkan Cukai Minuman Berpemanis”. (30 September 2022). Tempo. Diambil pada 1 Oktober 2022 dari https://bisnis.tempo.co/read/1639968/inilah-7-negara-yang-menerapkan-cukai-minuman-berpemanis.